Sabtu, 31 Oktober 2009

Pengertian Kufur & Macamnya

Kita telah mengetahui tentang berhukum dengan syariat Allah, yang merupakan tuntutan tauhid, juga konsekwensi dari iman kita kepada Allah swt. Sehingga jika hal ini diabaikan dalam arti, jika seorang mukmin tidak berhukum atau tidak menjalankan syariat Allah, bahkan menggantinya dengan hukum buatan manusia yang menyalahi, maka ia termasuk dalam golongan orang yang diberi gelar kafir, dhalim dan fasik.

Selanjutnya dalam edisi kali ini, mari kita mencoba menelaah apa yang dimaksud dengan kufur tersebut, lalu apakah kufur itu bermacam-macam ? sehingga dengan demikian kita tidak gampang nantinya jatuh terjebak dalam kekufuran dan bisa terhindar sejauh-jauhnya dari hal tersebut. Dalam hal ini Syeikh Sholih al-Fauzan telah menjelaskan secara rinci dalam kitab tauhidnya, mari kita simak.

A. Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya, kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.

B. Jenis KufurKufur, ditinjau dari berat tidaknya dosa ada dua macam ; yaitu kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar adalah kufur yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur besar ini ada lima macam :- Kufur karena mendustakan. Allah swt berfirman :”Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68)- Kufur karena enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya. Allah berfirman :”Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat :”Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)- Kufur karena ragu. Allah berfirman :”Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata :”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya : “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku (percaya bahwa): Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)- Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah swt :”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)- Kufur karena nifaq, dalilnya firman Allah :”Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3) Kufur kecil, adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Contohnya seperti kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83). Termasuk juga membunuh orang muslim, Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”. Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah, Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir, karena Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; (QS. 2:178). Allah tidak mengeluarkan si pembunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang berhak melakukan qishosh, lihatlah firman Allah : ”Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).. (QS. 2:178). Bahkan dalam ayat lain, lebih jelas lagi Allah menyebut kelompok yang saling bunuh dengan sebutan mukmin, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesung guhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 49:9). Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua sauda ramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS. 49:10)

Demikian pembagian kufur ditinjau dari berat dan tidaknya ancaman dan dosa. Ada pun dilihat dari segi macam, maka kufur ada tiga macam : kufur qouliy, kufur amaliy, dan kufur I’tiqodi. Tiga macam kekufuran ini dilihat dari mana timbulnya, karena ada yang timbul dari ucapan, ini disebut kufur qouliy (ucapan), seperti bersumpah dengan nama selain Allah, ada yang timbul dari perbuatan, ini disebut kufur amaliy, seperti membunuh orang mukmin, ada yang timbul dari keyakinan disebut kufur I’tiqodiy, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang menciptakan alam, atau Isa adalah anak Allah, dll. Jenis kufur ini ada yang termasuk kufur besar, yang dapat mengeluarkan dari agama, ada juga termasuk kufur kecil.

C. Perbedaan kufur besar dan kecilKufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan menghapuskan pahala amalnya, sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelaku dari agama dan tidak menghapus pahala amalnya, hanya saja dapat menguranginya. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di neraka, sedangkan kufur kecil tidak, bisa jadi Allah mengampuninya, bisa juga Dia menghukumnya dalam neraka untuk beberapa waktu sesuai dengan kehendak-Nya. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak. Kufur besar mengharuskan permusuhan yang sesungguhnya, bagi orang-orang mukmin tidak boleh mencintainya, walaupun kerabat sendri. Sedangkan kufur kecil tidak mengharuskan permusuhan total, tetapi pelakunya masih berhak mendapatkan loyalitas dari kaum mukminin sesuai dengan imannya, dan harus mendapatkan kebencian sesuai dengan kadar kekufuran ( dosa ) yang dilakukannya.

D. Kesimpulan

Pertama : Kufur adalah ingkar terhadap Allah swt dan Rasul-Nya.

Kedua : Kufur ada dua macam ; kufur besar dan kufur kecil.

Ketiga : Kufur besar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Sedangkan kufur kecil adalah perbuatan kufur yang tidak sampai menjadikan pelakunya keluar dari Islam.Keempat : Dari segi timbulnya kekufuran, maka ia terbagi menjadi tiga ; kufur ucapan (qouliy), kufur perbuatan (amaliy), dan kufur keyakinan (I’tiqodiy).

Demikian sekilas tentang kufur, arti dan macamnya, semoga Allah menjaga kita dari kekufuran, dan menjadikan kita hamba-hamba Nya yang beriman, amin.

Sumber :Majalah islami “Labbaik“, edisi : 021/th.02/Safar-Rabi’ul Awwal 1427H/2006M